Pada kesempatan itu disampaikan bahwa kemenag bertanggung jawab pada: PEMBINAAN,PELAYANAN DAN PERLINDUNGAN BAGI JAMAAH HAJI.
PEMBINAAN bisa dilakukan dengan menyelenggarakan 11 kali di tingkat kecamatan (KUA) dan 4 kali di tingkat kabupaten. Untuk pembinaan calon haji sendiri dibiayai oleh pemerintah dari dana optimalisasi BPIH. Pada kesempatan itu juga disampaikan bahwa jasa setoran dari th 2009 -2012 sekitar 1,6 T.
BPIH disubsidi dari dana Optimalisasi th 2010 sekitar 5 juta dan tahun 2011 sekitar 7 juta, semoga tahun ini naik ya..... dan dikembalikan dalam bentuk PELAYANAN:
- Pembuatan paspor th 2011 berkisar Rp.250.000,-
- Akomodasi dan konsumsi di Embarkasi
- Konsumsi saat di Jeddah dan saat akan pulang di Jeddah, konsumsi di Madinah 16 kali (siang dan malam), Konsumsi selama di Arafah (4 kali), Konsumsi di Mudzdhalifah 1 kali, Konsumsi di Mina 11 kali ,sewa pondokan 500 real dan biaya manasik haji 15 kali x @Rp.20.000,-
- Membeli tiket pesawat PP (Mahal karena carter),pesawat haji carter karena untuk safety.
- Biaya sewa pondokan di Madinah 8.5 hari dan Mekkah 25 hari
- Biaya general/pelayanan umum
- Living cost masing-masing cal haj 1500 real
- Biaya asuransi haji 34 juta apabila meninggal dunia
- Biaya asuransi penerbangan 100 jt apabila meninggal di dalam pesawat
- Biaya asuransi 68 jt apabila cacat tetap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar